Sejarah Desa Mulyo Rejo - DESA MULYO REJO

SEJARAH DESA MULYO REJO  
A.   Awal Kedatangan Transmigrasi  dari Pulau Jawa    Gambar : Ilustrasi rumah transmigrasi   Transmigrasi adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain yang masih kurang penduduk atau bahkan tidak ada penduduknya di dalam wilayah Indonesia. Wilayah Republik Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar, persebaran yang belum serasi dan belum seimbang antara daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, apabila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan kerawanan sosial ataupun kerusakan lingkungan. Persebaran penduduk yang belum serasi dan belum seimbang tersebut menyebabkan pembangunan belum merata sehingga ada kecenderungan daerah atau wilayah yang telah berkembang menjadi makin berkembang; sebaliknya, daerah atau wilayah yang kurang berkembang menjadi makin tertinggal. Daerah atau wilayah yang tertinggal dengan penduduk yang terpencar-pencar dalam kelompok kecil sulit berkembang. Untuk itu, penyebaran penduduk perlu diatur melalui penyelenggaraan transmigrasi. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Transmigrasi bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup terutama di bidang pertanian. Masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam dan menciptakan lapangan kerja baru. Proses transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga, yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi, para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana, dan fasilitas lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru. Penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan permukiman dalam bentuk kesiapan permukiman yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan serta pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sampai dengan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah. Transmigrasi di Indonesia dilaksanakan sejak tahun 1905 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan istilah “Kolonisasi” dan tahun 1950 transmigrasi digiatkan kembali hingga tahun 1964 oleh pemeritah Indonesia dengan pola transmigrasi umum. Dalam melaksanakan kegiatan transmigrasi perlu adanya tahapan-tahapan yang perlu disiapkan. Adapun tahap pertama, yaitu pembekalan penerangan dilakukan oleh para petugas jawatan transmigrasi, yaitu menjelaskan tentang kondisi lokasi yang akan ditempati para transmigran. Para juru penerang menjelaskan bahwa daerah pemukiman transmigrasi merupakan lahan yang cukup luas (dataran) serta sumber air yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sawah. Di samping itu pihak pemerintah juga akan menyediakan fasilitas berupa tempat pemukiman, alat pertanian, peralatan dapur, serta jaminan hidup selama sembilan (9) bulan.  Agar penerangan dapat menjangkau masyarakat luas, maka penerangan transmigran dilaksanakan dengan sistem langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksudkan dengan sistem secara langsung adalah penerangan yang dilakukan oleh petugas-petugas penerangan transmigrasi dalam masyarakat. Sedangkan sistem tidak langsung adalah penerangan yang dilakukan melalui sarana, baik media massa maupun tokoh-tokoh masyarakat, berita-berita pembangunan yang erat kaitannya dengan transmigrasi. (wawancara H. Sumeri Tanggal 5 Februari 2022). Tahap kedua pendaftaran, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa penerangan tentang pentingnya transmigrasi merupakan langkah awal dalam menyukseskan dalam program transmigrasi dan pengerahan transmigran. Apabila kegiatan penerangan selesai dan banyak masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi, maka kesibukan berikutnya adalah pendaftaran para calon transmigrasi dengan cara mengisi blangko-blangko isian yang sebelumnya sudah disiapkan oleh petugas-petugas dari kutan. Kemudian dari hasil pendaftaran di desa masing-masing tersebut diteruskan ketingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan seterusnya hingga ke daerah yang di tuju para transmigran. Adapun syarat-syarat calon transmigran adalah sebagai berikut : - Berbadan sehat, sanggup mengelolah tanah, berkelakuan baik, umur minimal 20 tahun maksimal berumur 40 tahun. - Surat keterangan berkelakuan baik, surat nikah, dan surat keterangan berbadan sehat. - Janda, dapat menjadi calon transmigran dengan syarat mempunyai anak laki[1]laki yang dapat membantu mengelolah tanah. 11 - Orang terlarang, yaitu orang yang masih dalam catatan pihak berwajib (polisi) atau (black list) dengan syarat diijinkan oleh yang berwajib dengan surat keterangan izin dari laksusda setempat. - Anak kecil, anak kecil minimal 6 bulan, dan orang tua (anggota) kepala keluarga yang berumur lebih 60 tahun harus diperiksa kesehatannya. Tahap ke tiga Seleksi, kegiatan seleksi merupakan kegiatan berikutnya dari kegiatan pendaftaran. Dengan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh transmigran yang produktif yang benar-benar mampu untuk tumbuh dan berkembangan dalam waktu dalam waktu singkat di daerah pemukiman transmigrasi. Kegiatan seleksi ini dilakukan oleh petugas transmigrasi. Kegiatan seleksi ini dilakukan oleh petugas transmigran setempat dari mana calon transmigran berasal. Dan yang dipilih menjadi transmigran adalah mereka yang paling potensial umur tidak lebih dari 45 tahun. (Arif Budiman, 1984: 206). Para transmigran yang akan diberangkatkan ke lokasi pemukiman Desa Sp B4 Betung II oleh petugas seleksi dari Kantor Transmigrasi Kabupaten dari mana calon berasal dan ukuran seleksi adalah bersifat umum berlaku disetiap kabupaten yang menjadi daerah asal transmigran. Tahap keempat latihan ketrampilan, calon transmigran diarahkan pada latihan yang dapat menunjang pertanian, perkoperasian, ketrampilan praktis, kepemimpinan, dan penggerak atau motivator. Kegiatan latihan ini juga dilaksanakan di daerah pemukiman guna memberikan ketrampilan kepada transmigran yang berkaitan dengan daerah pemukiman. Yang terakhir pemberangkatan, setelah para calon transmigran mendaftarkan diri dan dinyatakan lulus dalam seleksi maka mereka sebelum diberangkatkan ke SP B4 Betung II terlebih dahulu harus menunggu pemberitahuan dari pihak transmigrasi. Karena hal ini juga menyangkut kesiapan lokasi pemukiman. Pada tanggal 11 April 1981 para transmigran diangkut dengan menggunakan bus untuk menuju pelabuhan Merak-Banten dan setibanya di pelabuhan mereka diangkut menggunkan kapal laut untuk menyeberang lautan menuju pelabuhan Panjang - Lampung. Setelah menyeberang mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang dengan menggunakan bus, setelah sampai di Palembang para transmigran kemudian dibawa melalui jalur sungai dengan menggunakan ketek (red: kapal kecil ) dan berlabuh di Sungai Lilin kemudian menuju SP B4 Betung II. Setelah selesai proses upacara maka para transmigran tiba di SP B4 Betung II dan menempati rumah yang sudah disediakan oleh pemerintah dalam pembuatan rumah yang sederhana bagi para transmigran. Dalam pembangunan nasional program transmigrasi digunakan sebagai upaya pemecahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kemiskinan yang melanda mengakibatkan pemerintah mengambil tindakan berupa transmigrasi yang diharapkan dapat memajukan perekonomian penduduk serta memecahkan masalah kepadatan penduduk Indonesia. Dari penuturan Bapak Kasiman mengungkapkan bahwa beliau mengikuti transmigrasi disebabkan dorongan ekonomi di daerah Jawa Timur yang sulit bagi keluarga beliau. Sehingga dapat disimpulkan lokasi transmigrasi di desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dibangun atas dasar program pembangunan nasional. Dengan lokasi pembangunan berupa hutan non produksi atau hutan. Luas wilayah, daerah penempatan transmigrasi telah diatur oleh pemerintah pusat. Para penduduk transmigrasi menerima jumlah tanah yang harus di kelola perkepala keluarga yaitu lahan perkarangan sebanyak ¼ hektar, lahan pertanian 1 sebanyak 1 hektar dan lahan 2 sebanyak 3/4 hektar. Sehingga jumlah lahan yang diterima setiap kepala keluarga seluas 2 hektar.  

B.  
Sejarah Terbentuknya Desa Mulyo Rejo
Sejarah merupakan serentetan peristiwa pada zaman lampau, zaman sekarang dan masa yang akan datang, yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya baik berupa benda-benda, prasasti, babad dan bukti lainnya yang mendukung. Desa Mulyo Rejo merupakan desa binaan dari Departemen Transmigrasi tepatnya tanggal 14 April 1981 untuk pertama kalinya dihuni oleh manusia, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 435 KK dan 1.220 jiwa, yang mayoritas berasal dari pulau Jawa. Penghuni pertama kali penduduk Desa Mulyo Rejo berasal dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan diikuti oleh Kabupaten lain yaitu : Tabel : Jumlah penduduk Awal Desa Mulyo Rejo   No Tanggal Asal Daerah Jumlah KK Jumlah Jiwa 1 14-04-1981 Kebumen 50 150 2 14-04-1981 Boyolali 51 153 3 19-04-1981 Kediri 91 186 4 19-04-1981 Ngawi 35 87 5 23-04-1981 Ponorogo 25 77 6 23-04-1981 Nganjuk 25 67 7 23-04-1981 Tulung Agung 50 109 8 03-05-1981 D.I. Yogyakarta 38 84 9 03-05-1981 Lumajang 40 91 11 17-05-1981 Lokal 50 108 Jumlah 435 1.220   Nama Mulyo Rejo merupakan gagasan dari seorang tokoh masyarakat asal Kediri bernama Bapak Musikin selaku Penjabat Sementara Kepala Desa pertama Binaan Departemen Transmigrasi dan Bapak Paidi. Mulyo berarti Mulia, Rejo berarti ramai. Beliau berharap desa yang berasal dari pembukaan hutan belantara ini nantinya dapat menjadi Desa yang ramai terkenal dan penduduknya hidup dalam keberadaaan tentram aman damai dan sejahtera. Di tahun 1983 nama Mulyo Rejo akan diubah nama oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT) dengan nama Padang Galai yang berarti Hamparan Padi, namun gubahan itu disangkal oleh Bapak Mahfuddin  sebagai pengganti Kepala Desa Bapak Musikin dan mayoritas masyarakat transmigrasi saat itu setuju dengan desanya yang bernama Mulyo Rejo. Atas dasar itu dari menjadi Desa Definitif dan sampai saat ini nama desa tidak berubah. Desa Mulyo Rejo dari tahun 1981 sampai tahun 2022 telah banyak mengalami perubahan yang lebih baik, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, perekonomian, keagamaan dan lain-lain.