Sejarah Desa Mulyo Rejo - DESA MULYO REJO
SEJARAH
DESA MULYO REJO
A.
Awal Kedatangan Transmigrasi dari Pulau Jawa
Gambar
: Ilustrasi rumah transmigrasi
Transmigrasi adalah suatu program
yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu
daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain yang masih kurang penduduk
atau bahkan tidak ada penduduknya di dalam wilayah Indonesia. Wilayah Republik
Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar, persebaran yang belum
serasi dan belum seimbang antara daya dukung alam dan daya tampung lingkungan,
apabila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan kerawanan sosial ataupun
kerusakan lingkungan. Persebaran penduduk yang belum serasi dan belum seimbang
tersebut menyebabkan pembangunan belum merata sehingga ada kecenderungan daerah
atau wilayah yang telah berkembang menjadi makin berkembang; sebaliknya, daerah
atau wilayah yang kurang berkembang menjadi makin tertinggal. Daerah atau
wilayah yang tertinggal dengan penduduk yang terpencar-pencar dalam kelompok
kecil sulit berkembang. Untuk itu, penyebaran penduduk perlu diatur melalui
penyelenggaraan transmigrasi.
Transmigrasi adalah perpindahan
penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain
yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali.
Transmigrasi bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup terutama di bidang
pertanian. Masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam dan menciptakan
lapangan kerja baru. Proses transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan
didanai oleh pemerintah kepada warga, yang umumnya golongan menengah ke bawah.
Sesampainya di tempat transmigrasi, para transmigran akan diberikan sebidang
tanah, rumah sederhana, dan fasilitas lain untuk penunjang hidup di lokasi
tempat tinggal yang baru.
Penyelenggaraan transmigrasi yang
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan kegiatan penyiapan permukiman dalam bentuk kesiapan permukiman
yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan
serta pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman
transmigrasi sampai dengan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah.
Transmigrasi di Indonesia
dilaksanakan sejak tahun 1905 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan istilah
“Kolonisasi” dan tahun 1950 transmigrasi digiatkan kembali hingga tahun 1964
oleh pemeritah Indonesia dengan pola transmigrasi umum.
Dalam melaksanakan kegiatan
transmigrasi perlu adanya tahapan-tahapan yang perlu disiapkan. Adapun tahap
pertama, yaitu pembekalan penerangan dilakukan oleh para petugas jawatan
transmigrasi, yaitu menjelaskan tentang kondisi lokasi yang akan ditempati para
transmigran. Para juru penerang menjelaskan bahwa daerah pemukiman transmigrasi
merupakan lahan yang cukup luas (dataran) serta sumber air yang cukup memadai
untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sawah. Di samping itu pihak pemerintah juga
akan menyediakan fasilitas berupa tempat pemukiman, alat pertanian, peralatan
dapur, serta jaminan hidup selama sembilan (9) bulan. Agar penerangan dapat menjangkau masyarakat
luas, maka penerangan transmigran dilaksanakan dengan sistem langsung maupun
tidak langsung. Yang dimaksudkan dengan sistem secara langsung adalah
penerangan yang dilakukan oleh petugas-petugas penerangan transmigrasi dalam
masyarakat. Sedangkan sistem tidak langsung adalah penerangan yang dilakukan
melalui sarana, baik media massa maupun tokoh-tokoh masyarakat, berita-berita
pembangunan yang erat kaitannya dengan transmigrasi. (wawancara H. Sumeri
Tanggal 5 Februari 2022). Tahap kedua pendaftaran, seperti yang telah diuraikan
di atas bahwa penerangan tentang pentingnya transmigrasi merupakan langkah awal
dalam menyukseskan dalam program transmigrasi dan pengerahan transmigran.
Apabila kegiatan penerangan selesai dan banyak masyarakat yang berminat untuk
bertransmigrasi, maka kesibukan berikutnya adalah pendaftaran para calon
transmigrasi dengan cara mengisi blangko-blangko isian yang sebelumnya sudah
disiapkan oleh petugas-petugas dari kutan. Kemudian dari hasil pendaftaran di
desa masing-masing tersebut diteruskan ketingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
dan seterusnya hingga ke daerah yang di tuju para transmigran.
Adapun syarat-syarat calon
transmigran adalah sebagai berikut : - Berbadan sehat, sanggup mengelolah
tanah, berkelakuan baik, umur minimal 20 tahun maksimal berumur 40 tahun. -
Surat keterangan berkelakuan baik, surat nikah, dan surat keterangan berbadan
sehat. - Janda, dapat menjadi calon transmigran dengan syarat mempunyai anak
laki[1]laki
yang dapat membantu mengelolah tanah. 11 - Orang terlarang, yaitu orang yang
masih dalam catatan pihak berwajib (polisi) atau (black list) dengan syarat
diijinkan oleh yang berwajib dengan surat keterangan izin dari laksusda
setempat. - Anak kecil, anak kecil minimal 6 bulan, dan orang tua (anggota)
kepala keluarga yang berumur lebih 60 tahun harus diperiksa kesehatannya. Tahap
ke tiga Seleksi, kegiatan seleksi merupakan kegiatan berikutnya dari kegiatan
pendaftaran. Dengan kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh transmigran yang
produktif yang benar-benar mampu untuk tumbuh dan berkembangan dalam waktu
dalam waktu singkat di daerah pemukiman transmigrasi. Kegiatan seleksi ini
dilakukan oleh petugas transmigrasi. Kegiatan seleksi ini dilakukan oleh
petugas transmigran setempat dari mana calon transmigran berasal. Dan yang
dipilih menjadi transmigran adalah mereka yang paling potensial umur tidak
lebih dari 45 tahun. (Arif Budiman, 1984: 206).
Para transmigran yang akan
diberangkatkan ke lokasi pemukiman Desa Sp B4 Betung II oleh petugas seleksi
dari Kantor Transmigrasi Kabupaten dari mana calon berasal dan ukuran seleksi
adalah bersifat umum berlaku disetiap kabupaten yang menjadi daerah asal
transmigran. Tahap keempat latihan ketrampilan, calon transmigran diarahkan
pada latihan yang dapat menunjang pertanian, perkoperasian, ketrampilan
praktis, kepemimpinan, dan penggerak atau motivator. Kegiatan latihan ini juga
dilaksanakan di daerah pemukiman guna memberikan ketrampilan kepada transmigran
yang berkaitan dengan daerah pemukiman. Yang terakhir pemberangkatan, setelah
para calon transmigran mendaftarkan diri dan dinyatakan lulus dalam seleksi
maka mereka sebelum diberangkatkan ke SP B4 Betung II terlebih dahulu harus
menunggu pemberitahuan dari pihak transmigrasi. Karena hal ini juga menyangkut
kesiapan lokasi pemukiman.
Pada tanggal 11 April 1981 para
transmigran diangkut dengan menggunakan bus untuk menuju pelabuhan Merak-Banten
dan setibanya di pelabuhan mereka diangkut menggunkan kapal laut untuk
menyeberang lautan menuju pelabuhan Panjang - Lampung. Setelah menyeberang
mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang dengan menggunakan bus, setelah
sampai di Palembang para transmigran kemudian dibawa melalui jalur sungai
dengan menggunakan ketek (red: kapal kecil ) dan berlabuh di Sungai Lilin
kemudian menuju SP B4 Betung II. Setelah selesai proses upacara maka para
transmigran tiba di SP B4 Betung II dan menempati rumah yang sudah disediakan
oleh pemerintah dalam pembuatan rumah yang sederhana bagi para transmigran.
Dalam pembangunan nasional program
transmigrasi digunakan sebagai upaya pemecahan kemiskinan yang terjadi di
Indonesia. Kemiskinan yang melanda mengakibatkan pemerintah mengambil tindakan
berupa transmigrasi yang diharapkan dapat memajukan perekonomian penduduk serta
memecahkan masalah kepadatan penduduk Indonesia. Dari penuturan Bapak Kasiman
mengungkapkan bahwa beliau mengikuti transmigrasi disebabkan dorongan ekonomi
di daerah Jawa Timur yang sulit bagi keluarga beliau.
Sehingga dapat disimpulkan lokasi
transmigrasi di desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan dibangun atas dasar program pembangunan nasional.
Dengan lokasi pembangunan berupa hutan non produksi atau hutan. Luas wilayah,
daerah penempatan transmigrasi telah diatur oleh pemerintah pusat. Para
penduduk transmigrasi menerima jumlah tanah yang harus di kelola perkepala
keluarga yaitu lahan perkarangan sebanyak ¼ hektar, lahan pertanian 1 sebanyak
1 hektar dan lahan 2 sebanyak 3/4 hektar. Sehingga jumlah lahan yang diterima
setiap kepala keluarga seluas 2 hektar.
B.
Sejarah Terbentuknya Desa Mulyo Rejo
Sejarah merupakan
serentetan peristiwa pada zaman lampau, zaman sekarang dan masa yang akan
datang, yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya baik berupa
benda-benda, prasasti, babad dan bukti lainnya yang mendukung.
Desa Mulyo Rejo merupakan desa binaan dari
Departemen Transmigrasi tepatnya tanggal 14 April 1981 untuk pertama kalinya dihuni
oleh manusia, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 435 KK dan 1.220 jiwa, yang mayoritas
berasal dari pulau Jawa. Penghuni pertama kali penduduk Desa Mulyo Rejo
berasal dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan diikuti oleh Kabupaten lain
yaitu :
Tabel : Jumlah penduduk Awal Desa
Mulyo Rejo
No
Tanggal
Asal Daerah
Jumlah
KK
Jumlah Jiwa
1
14-04-1981
Kebumen
50
150
2
14-04-1981
Boyolali
51
153
3
19-04-1981
Kediri
91
186
4
19-04-1981
Ngawi
35
87
5
23-04-1981
Ponorogo
25
77
6
23-04-1981
Nganjuk
25
67
7
23-04-1981
Tulung Agung
50
109
8
03-05-1981
D.I. Yogyakarta
38
84
9
03-05-1981
Lumajang
40
91
11
17-05-1981
Lokal
50
108
Jumlah
435
1.220
Nama Mulyo Rejo merupakan gagasan dari seorang
tokoh masyarakat asal Kediri bernama Bapak Musikin selaku Penjabat Sementara Kepala
Desa
pertama Binaan Departemen Transmigrasi dan Bapak Paidi. Mulyo berarti Mulia, Rejo berarti ramai. Beliau berharap desa yang
berasal dari pembukaan hutan belantara ini nantinya dapat menjadi Desa yang
ramai terkenal dan penduduknya hidup dalam keberadaaan tentram aman damai dan
sejahtera.
Di tahun 1983 nama Mulyo Rejo akan diubah nama oleh
Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT) dengan nama Padang Galai yang berarti Hamparan
Padi, namun gubahan itu disangkal oleh Bapak Mahfuddin sebagai pengganti Kepala Desa Bapak Musikin dan mayoritas
masyarakat transmigrasi saat itu setuju dengan desanya yang bernama Mulyo Rejo. Atas dasar itu dari menjadi Desa Definitif dan
sampai saat ini nama desa tidak berubah.
Desa Mulyo Rejo dari tahun 1981 sampai tahun 2022 telah banyak mengalami
perubahan yang lebih baik, baik di bidang pemerintahan, pembangunan,
pendidikan, kesehatan, perekonomian, keagamaan dan lain-lain.
